Layanan pendaftaran Objek Pajak Hiburan
Persyaratan pendaftaran Objek Pajak Hiburan adalah sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir Pendataan & Pendaftaran Objek Subjek Pajak Hiburan.pdf yang memuat informasi terkait :
  a). Identitas Pemohon
  b). Data Objek yang akan di daftarkan
2. Melampirkan data pendukung antara lain :
  a). Foto Copy KTP Pemohon
  b). Jika Dikuasakan : Surat Kuasa Bermaterai
  c). Jika Dikuasakan : KTP Pemberi Kuasa & KTP Penerima Kuasa
  d). Foto Copy Akta Pendirian & Perubahnnya Untuk Badan
  e). Foto Copy Nomor Izin Berusaha
  f). Foto Copy NPWP Pribadi/Badan
  g). Foto Copy SPPT PBB dan Bukti Pembayaran Tahun Berjalan
ID
English