Layanan Pendaftaran Objek Pajak Restoran
Persyaratan pendaftaran Objek Pajak Restoran adalah sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir Pendataan Objek Subjek Pajak Restoran.pdf yang memuat informasi terkait :
a). Identitas Pemohon
b). Data Objek yang akan di daftarkan
2. Melampirkan data pendukung antara lain :
a). Foto Copy KTP Pemohon
b). Jika Dikuasakan : Surat Kuasa Bermaterai
c). Jika Dikuasakan : KTP Pemberi Kuasa & KTP Penerima Kuasa
d). Foto Copy Akta Pendirian & Perubahnnya Untuk Badan
e). Foto Copy Nomor Izin Berusaha
f). Foto Copy NPWP Pribadi/Badan
g). Foto Copy SPPT PBB