Layanan Pendaftaran Objek Pajak Restoran

Persyaratan pendaftaran Objek Pajak Restoran adalah sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir Pendataan Objek Subjek Pajak Restoran.pdf yang memuat informasi terkait :
   a). Identitas Pemohon
   b). Data Objek yang akan di daftarkan
2. Melampirkan data pendukung antara lain :
   a). Foto Copy KTP Pemohon
   b). Jika Dikuasakan : Surat Kuasa Bermaterai
   c). Jika Dikuasakan : KTP Pemberi Kuasa & KTP Penerima Kuasa
   d). Foto Copy Akta Pendirian & Perubahnnya Untuk Badan
   e). Foto Copy Nomor Izin Berusaha
   f). Foto Copy NPWP Pribadi/Badan
   g). Foto Copy SPPT PBB