Tugas Pokok & Fungsi
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah memimpin, membina, mengkoordinasikan pengawasan dan pengendalian kegiatan teknis serta mengevaluasi pengelolaaan pendapatan daerah Kota Ternate berdasarkan pada kebijakan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan rencana kegiatan/program kerja Badan;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang pendataan dan pendaftaran, bidang penetapan, bidang penagihan, bidang pengawasan dan pelaporan pajak dan retribusi daerah;
c. perumusan visi dan misi serta penetapan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Badan;
d. perumusan penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum;
e. pengelolaan administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan umum dan perencanaan serta pelaporan pendapatan daerah;
f. penyiapan bahan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
g. perumusan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota tentang pokok-pokok pengelolaan pendapatan daerah;
h.pelaksanaan pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat;
i. pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pembinaan pendapatan daerah dengan instansi terkait; dan
j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
ID
English